Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Pemohon Langsung Melonjak
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan masyarakat menyambut antusias pemberlakuan masa berlaku paspor 10 tahun mulai per 12 Oktober 2022.
"Hari ini pertama diberlakukan paspor masa 10 tahun, jadi masyarakat memanfaatkan waktu untuk permohonan paspor, baik baru maupun perpanjangan, tren positif," ujar Felucia dikutip dari Antara, Rabu.
Menurut Felucia, pada hari pertama berlakunya paspor 10 tahun terdata 520 pemohon paspor yang telah mendaftar dan mengajukan permohonan.
Di sisi lain, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan (Doklan) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Heldi Chair Raja Ichsan mengakui antusias warga untuk pembuatan dan perpanjang paspor pada hari pertama pemberlakuan paspor 10 tahun relatif cukup tinggi.
"Jumlah pemohon paspor lebih banyak ketimbang biasanya," kata Heldi.
Untuk tarif pembuatan paspor, kata Heldi, masih dengan tarif lama sebesar Rp 350 ribu paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.
Heldi menjelaskan bahwa paspor 10 tahun berlaku untuk warga Indonesia di atas usia 17 tahun, sedangkan untuk anak-anak masih berlaku 5 tahun.
Kantor Kementerian Hukum dan HAM telah menyosialisasikan pemberlakuan efektif paspor baru dengan masa 10 tahun.
Masyarakat merespons positif kebijakan baru masa berlaku paspor selama sepuluh tahun. Pemohon paspor pun langsung melonjak.
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Bekasi Perkuat Posisi dalam Penanganan Pengungsi Bersama TIMPORA
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka