Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Pemohon Langsung Melonjak
Rabu, 12 Oktober 2022 – 19:25 WIB
"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022," kata Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).
Surat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Masyarakat merespons positif kebijakan baru masa berlaku paspor selama sepuluh tahun. Pemohon paspor pun langsung melonjak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Bekasi Perkuat Posisi dalam Penanganan Pengungsi Bersama TIMPORA
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka