Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Pemohon Langsung Melonjak
Rabu, 12 Oktober 2022 – 19:25 WIB

Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat sidak di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12-10-2022). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi
"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022," kata Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).
Surat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Masyarakat merespons positif kebijakan baru masa berlaku paspor selama sepuluh tahun. Pemohon paspor pun langsung melonjak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menteri Imipas Apresiasi Kanim Bandara Soetta yang Masuk 10 Besar Pelayanan Terbaik Dunia
- Kanim Cilegon Aditya Tri Putranto Siap Berinovasi Untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- WNA Asal Tiongkok Paling Banyak Ditolak Masuk Indonesia
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal