Masa Berlaku Revisi UU ASN Sepanjang Penyelesaian Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan pihak-pihak yang keberatan dengan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak perlu takut akan membuka keran perekrutan di luar honorer K2 (kategori dua).
Revisi terbatas UU ASN hanya untuk mengakomodir honorer K2. Begitu 438.590 honorer K2 terangkat menjadi ASN, undang-undangnya berpeluang besar direvisi kembali.
"Umur UU ASN yang direvisi ini sifatnya sepanjang penyelesaian honorer K2 kok. Begitu masalah honorer K2 selesai, UU direvisi lagi. Apa sih yang tidak bisa diubah," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bambang Riyanto kepada JPNN, Minggu (29/7).
Politikus Gerindra itu menyebutkan, revisi UU adalah hal biasa. Tujuannya disesuaikan dengan kebutuhan. UU ASN direvisi karena untuk mengakomodir honorer K2 usia di atas 35 tahun.
"Jadi misi DPR merevisi UU ASN sudah jelas, cuma untuk honorer K2. Kalau sudah selesai, UU direvisi lagi agar tidak ada honorer non K2 bisa masuk. Pemerintah kan takut keran masuknya honorer di luar K2 terbuka lebar, maka kami siap membahasnya lagi," tuturnya.
Mantan Bupati Sukoharjo itu menambahkan, seandainya pemerintah paham soal itu revisi UU ASN akan cepat. Sayangnya, pemerintah memang tidak ada niat sehingga upaya Baleg selalu mentok.
"DPR tidak bisa memaksakan pemerintah. Karena tidak ada UU yang memberikan kewenangan itu kepada DPR," tandasnya. (esy/jpnn)
Pemerintah dan pihak yang keberatan dengan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak perlu takut akan membuka keran perekrutan di luar honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir