Masa Berlaku SIM Habis Selama Pandemi Covid-19? Tenang Tidak Ditilang Polisi
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung menerapkan physical distancing dengan pembatasan terhadap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas SIM.
Selain itu, kepolisian juga memberi kelonggaran terhadap pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi covid-19, tidak akan dikenakan sanksi tilang.
Para pengendara tidak harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, melainkan hanya perpanjangan. Satpas SIM juga menerapkan sejumlah protokol pencegahan penyebaran covid-19.
"Sebelum masuk, suhu tubuh para pemohon SIM dicek menggunakan thermogan, masuk bilik sterilisasi dan diharuskan cuci tangan," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia.
Petugas yang melayani masyarakat juga dilengkapi dengan alat pengaman diri lengkap, jarak antara petugas dan pemohon saat ini disekat dengan kaca.
"Petugas juga mengenalan face shield serta masker. Protokol ini harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19," imbuhnya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan, saat ini pihaknya juga memberikan sejumlah kelonggaran.
Para pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi covid_19, tidak akan dikenakan penindakan tilang.
Kepolisian memberi kelonggaran terhadap pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi covid-19.
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- Korlantas Polri Sudah Mulai Mengintegrasikan Nomor SIM Pakai NIK KTP
- Lokasi 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2024
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 2 Juli 2024
- Sahroni Menilai Tilang Sistem Poin Bakal Memusnahkan Transaksi Haram oleh Oknum