Masa Cegah Habis, Rusli Zainal Segera Bisa ke Luar Negeri
Selasa, 09 April 2013 – 20:10 WIB
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal saat ini menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, sejak April tahun lalu Rusli juga sudah masuk dalam daftar cegah di Imigrasi sehingga tak bisa ke luar negeri.
Namun besok (10/4), masa cegah atas Rusli bakal berakhir, sementara KPK belum mengajukan perpanjangan pencegahan atas tersangka kasus suap PON Riau dan korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) itu. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengajukan perpanjangan cegah lagi atas nama Rusli ke Imigrasi.
Baca Juga:
"Memang pencegahan untuk tersangka RZ (Rusli Zainal) sudah dilakukan perpanjanghan yang kedua dan berakhir besok. Soal diperpanjang atau tidak, tadi Deputi Penindakan (Warih Sadono) waktu saya konfirmasi mengatakan belum mengajukan perpanjangan kembali ke Imigrasi," kata Johan di Jakarta, Selasa (9/4) malam.
Namun demikian, kata Johan, biasanya KPK memang hanya dua kali mengajukan permohonan cegah atas nama seseorang ke Imigrasi. Artinya, saksi ataupun tersangka hanya dicegah setahun saja. "Biasanya pencegahan itu dilakukan selama dua kali berturut-turut," kata dia.
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal saat ini menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya