Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
jpnn.com - KARAWANG - Aep Syaepuloh kembali menjabat bupati Karawang setelah masa cuti kampanyenya berakhir, bersamaan dengan selesainya tugas Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan.
"Tugas saya sebagai Pjs Bupati Karawang berakhir pada Sabtu (23/11)," kata Teppy di sela-sela penyerahan kembali jabatan bupati kepada Aep Syaepuloh, di Karawang, Minggu (24/11).
Teppy menyampaikan bahwa penugasan pjs merupakan hal yang wajib dilakukan ketika seorang bupati mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah yang sama.
"Karena hal ini, maka mengharuskan bupati untuk mengambil cuti di luar tanggung jawab negara selama 60 hari, sehingga pjs ditunjuk untuk menjalankan tugas pemerintahan selama masa cuti kampanye," ungkapnya.
Selama menjadi pjs bupati Karawang, Teppy mengaku memiliki kewajiban melanjutkan berbagai pelaksanaan kegiatan dari beberapa yang telah menjadi program pemerintah daerah.
"Itu semua merupakan tugas kami agar roda pemerintahan bisa terus berjalan dengan baik," katanya.
Dia juga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan Pemkab Karawang jika selama bertugas terdapat kekurangan.
Teppy menyampaikan terima kasih kepada seluruh ASN yang sudah bekerja dengan baik, sehingga pelayanan publik bisa berjalan dengan optimal.
Masa cuti kampanye berakhir, Aep Syaepuloh kembali menjabat sebagai bupati Karawang.
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini