Masa Depan Pemberantasan Korupsi Diprediksi Suram
Senin, 15 Oktober 2012 – 17:01 WIB

Yenti Garnasih. Foto: Dokumen JPNN
Tapi karena perkaranya ditangani KPK, maka hakim sekalipun penuh dengan keraguan memberi hukuman kepada terdakwa. "Saya tahu, banyak kelemahan dari tuntutan Jaksa KPK yang bersumber dari lemahnya penyidikan. Tapi karena perkara ini ditangani KPK, majelis hakim takut untuk membebaskannya hingga memberikan hukum minimalis," ungkap Yenti.
Dosen di Universitas Trisakti itu juga mengritisi perlakuan aparat negara terhadap terpidana koruptor selama menjalani hukuman. "Faktanya, napi koruptor diberlakukan khusus bahkan bisa bermewah-mewah dalam penjara dan setelah menjalani masa hukuman, masyarakat bahkan mengelu-elukan para koruptor," tegasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum pidana, Yenti Garnasih menyatakan bahwa masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia bakal suram. Salah satu indikasinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- George Santos Gelar Program MBG Perdana untuk Sekolah di Kawasan KEK Galang Batang
- Pesan Mardiono Saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan & Bangka Belitung
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih