Masa Jabatan 56 Kepala Desa di Bangka Tengah Diperpanjang
Minggu, 09 Juni 2024 – 17:15 WIB
"Kepala desa itu pejabat di desa dan harus mematuhi peraturan, menjalankan etika sebagai pejabat dan jangan sampai tersangkut persoalan hukum," ujarnya.
Padlillah berharap dengan adanya peraturan ini bisa membuat seluruh kepala desa lebih semangat membangun desanya masing-masing.
"Saya berharap kepala desa lebih fokus bekerja dan gali potensi sumber daya alam yang ada di desa dengan penuh inovasi," ujarnya. (antara/jpnn)
Pemkab Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, akan memperpanjang masa jabatan 56 kepala desa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Tito Minta Kepala Desa yang Tak Netral pada Pilkada Dilaporkan ke Bawaslu
- Kepala Desa Dilarang Dukung Paslon di Pilkada 2024
- Diduga Memihak Salah Satu Cakada, Oknum Kades di Kabupaten Serang Dilaporkan ke Bawaslu
- 4 Kades di Kabupaten Bandung Diduga Hadiri Kegiatan Cabup
- Pilkada Serang 2024: Ratu Zakiyah-Najib Didukung 600 Eks Kepala Desa