Masa Jabatan 56 Kepala Desa di Bangka Tengah Diperpanjang
Minggu, 09 Juni 2024 – 17:15 WIB

Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Kabupaten Bangka Tengah Padlillah. ANTARA/Ahmadi.
"Kepala desa itu pejabat di desa dan harus mematuhi peraturan, menjalankan etika sebagai pejabat dan jangan sampai tersangkut persoalan hukum," ujarnya.
Padlillah berharap dengan adanya peraturan ini bisa membuat seluruh kepala desa lebih semangat membangun desanya masing-masing.
"Saya berharap kepala desa lebih fokus bekerja dan gali potensi sumber daya alam yang ada di desa dengan penuh inovasi," ujarnya. (antara/jpnn)
Pemkab Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, akan memperpanjang masa jabatan 56 kepala desa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 46 Tenaga Honorer Diputus Kontrak karena Usia
- KPK Periksa Satori dan Kepala Desa di Cirebon Terkait Kasus Dana CSR di BI
- Efisiensi Anggaran, Algafry Rahman Larang ASN Bangka Tengah Dinas Luar
- BM PAN Apresiasi Upaya Mendes Yandri Melakukan Penguatan Desa
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024