Masa Jabatan 56 Kepala Desa di Bangka Tengah Diperpanjang
Minggu, 09 Juni 2024 – 17:15 WIB
"Kepala desa itu pejabat di desa dan harus mematuhi peraturan, menjalankan etika sebagai pejabat dan jangan sampai tersangkut persoalan hukum," ujarnya.
Padlillah berharap dengan adanya peraturan ini bisa membuat seluruh kepala desa lebih semangat membangun desanya masing-masing.
"Saya berharap kepala desa lebih fokus bekerja dan gali potensi sumber daya alam yang ada di desa dengan penuh inovasi," ujarnya. (antara/jpnn)
Pemkab Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, akan memperpanjang masa jabatan 56 kepala desa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- DPR Apresiasi Penjabat Gubernur Jateng Atas Respons Soal Isu Netralitas Kades dan Lurah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Gerebek Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Hotel Semarang