Masa Jabatan 56 Kepala Desa di Bangka Tengah Diperpanjang

Masa Jabatan 56 Kepala Desa di Bangka Tengah Diperpanjang
Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Kabupaten Bangka Tengah Padlillah. ANTARA/Ahmadi.

"Kepala desa itu pejabat di desa dan harus mematuhi peraturan, menjalankan etika sebagai pejabat dan jangan sampai tersangkut persoalan hukum," ujarnya.

Padlillah berharap dengan adanya peraturan ini bisa membuat seluruh kepala desa lebih semangat membangun desanya masing-masing.

"Saya berharap kepala desa lebih fokus bekerja dan gali potensi sumber daya alam yang ada di desa dengan penuh inovasi," ujarnya. (antara/jpnn)

Pemkab Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, akan memperpanjang masa jabatan 56 kepala desa.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News