Masa Jabatan 69 Kades di Natuna Diperpanjang, Wan Siswandi Beri Pesan Begini

Masa Jabatan 69 Kades di Natuna Diperpanjang, Wan Siswandi Beri Pesan Begini
Pengukuhan masa jabatan kades menjadi 8 tahun oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Gedung Sri Serindit, Kecamatan Bunguran Timur, Kepulauan Riau, Senin (7/1/2024). ANTARA/Muhamad Nurman

jpnn.com - NATUNA - Masa jabatan 69 kepala desa di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, diperpanjang dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Pengukuhan masa jabatan kades tersebut dilakukan oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Gedung Sri Serindit, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepri, Senin (1/7).

Wan menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan berdasar perintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Wan, tujuan penambahan masa jabatan ini ialah supaya pembangunan di desa lebih maksimal.

"Ini adalah hal yang menggembirakan dan membahayakan karena terlalu lama," ucap Wan Siswandi.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan itu, Wan berharap para kepala desa bisa menciptakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Wan mengatakan program yang bermanfaat ialah yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, baik pada masa kini maupun pada masa hadapan.

"Ingat, kepala desa tidak membuat program sendiri, tetapi semua dibingkai melalui aturan. Oleh karena itu, setiap program harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Wan.

Masa jabatan 69 kepala desa di Kabupaten Natuna diperpanjang menjadi delapan tahun. Simak pesan dari Pj Bupati Natuna Wan Siswandi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News