Masa Jabatan 69 Kades di Natuna Diperpanjang, Wan Siswandi Beri Pesan Begini
Senin, 01 Juli 2024 – 20:45 WIB
Dia juga mengingatkan kepada kepala desa untuk selalu mengutamakan kepentingan umum daripada pribadi maupun golongan.
Wan meminta kepala desa untuk terus belajar mengenai aturan dan selalu berkoordinasi serta berkonsultasi dengan penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Natuna dalam membuat program agar tidak salah dalam mengambil kebijakan
"Istikamah dalam menjalankan pemerintahan desa dengan baik," imbuh dia. (antara/jpnn)
Masa jabatan 69 kepala desa di Kabupaten Natuna diperpanjang menjadi delapan tahun. Simak pesan dari Pj Bupati Natuna Wan Siswandi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Natuna, Pemkab Upayakan Jaringan Internet Stabil
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Pemkab Natuna Mengakomodasi 2 Sanggahan Pelamar PPPK 2024
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Terbit SE agar Honorer Benar-benar Habis setelah Seleksi PPPK 2024