Masa Jabatan Kades Jangan Menghambat Demokratisasi
jpnn.com, JEMBER - Masa jabatan kepala desa atau kades tidak boleh menghambat demokratisasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Hal itu diingatkan pengamat politik Universitas Jember Hermanto Rohman MPA merespons rencana revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun.
Dalam kasus berbeda, kata Hermanto, masalah masa jabatan kades sudah pernah masuk dalam meja sengketa di MK.
Dalam amar putusan MK, salah satu titik tekannya adalah masa jabatan kepala desa, yakni selama 6 tahun dengan periodisasi paling banyak 3 kali masa jabatan sebagaimana diatur di Pasal 39 Ayat 2 UU 6/2014 tentang Desa.
"Hal itu merupakan perwujudan penyelenggaraan prinsip demokrasi sekaligus merupakan semangat pembatasan yang dikehendaki UUD 1945," ujar Hermanto di Jember, Sabtu (21/1).
Semangat demikian menurut Hermanto, dapat dicontoh dengan adanya pembatasan masa jabatan dan periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Turunan semangat UUD 1945 itu juga tercermin dari pembatasan masa jabatan dan periodisasi masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Dalam putusan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021. Artinya, masa jabatan kepala desa juga semangatnya tidak boleh menghambat demokratisasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," tuturnya.
Hermanto Rohman mengingatkan masa jabatan kades jangan menghambat demokratisasi serta konstitusi serta semangat pembatasan kekuasaan.
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- DPR Apresiasi Penjabat Gubernur Jateng Atas Respons Soal Isu Netralitas Kades dan Lurah
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu