Masa Jabatan Kades Jangan Menghambat Demokratisasi

Masa Jabatan Kades Jangan Menghambat Demokratisasi
Pakar kebijakan publik Universitas Jember Hermanto Rohman soal masa jabatan kades (ANTARA/HO-Dok pribadi Hermanto Rohman)

Hermanto menjelaskan ukuran demokrasi di desa yang paling mudah adalah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, penguatan peran kelembagaan di luar pemerintah dalam hal ini BPD kelompok masyarakat dalam kontrol pembangunan desa.

Kemudian, akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat terkait implementasi pembangunan desa.

"Ukuran tersebut masih belum pernah ada evaluasi dan progres yang terukur dalam sembilan tahun UU Desa diterapkan," ucap dia.

Menurut Hermanto, disetujuinya perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun tergantung kekuatan politik DPR dan sikap eksekutif, sekaligus menjadi isu politik yang menarik di tahun politik untuk dikapitalisasi oleh semua kepentingan politik.

Namun, dia mengingatkan bahwa hakikat pengaturan materi perpanjangan dalam UU juga tidak boleh lepas dari substansi materi UUD 1945.

"Kalau itu akan diakomodasi dalam revisi UU, maka akan rentan dan juga celah digugat dalam MK," kata Hermanto.(antara/jpnn)


Hermanto Rohman mengingatkan masa jabatan kades jangan menghambat demokratisasi serta konstitusi serta semangat pembatasan kekuasaan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News