Masa Jabatan Komisioner KY Diperpanjang
Minggu, 18 Juli 2010 – 08:31 WIB
JAKARTA -- Ancaman kekosongan pimpinan Komisi Yudisial (KY) mulai disikapi serius oleh pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengklaim bahwa komisi III (bidang hukum) dan pemerintah sudah sepakat untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KY hingga November. Namun, dia tidak menyebutkan dasar perpanjangan tersebut. Namun, dirinya tak bisa memastikan apa dasar hukum perpanjangan tersebut. Apakah dengan Keputusan Presiden (Keppres) atau dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu). Itu, kata dia, masih akan dibicarakan dengan komisi III.
"Ini perintah langsung dari presiden untuk menangani ancaman kekosongan pimpinan di KY. Saya sudah bertemu pimpinan komisi III dan sepakat untuk memperpanjang," kata Patrialis Akbar saat dihubungi di Jakarta kemarin (17/7).
Perpanjangan tersebut, kata Patrialis, dilakukan hingga pimpinan KY yang baru terpilih. Nah, panitia seleksi (pansel) pimpinan KY menyatakan bahwa mekanisme pemilihan rampung pada September. Namun, itu masih harus dibawa ke DPR. "Paling tidak sampai November lah," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ancaman kekosongan pimpinan Komisi Yudisial (KY) mulai disikapi serius oleh pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengklaim
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!