Masa Jabatan Komisioner KY Diperpanjang
Minggu, 18 Juli 2010 – 08:31 WIB
Seperti diwartakan sebelumnya, KY terancam kekosongan kekuasaan. Pasalnya, pansel KY belum juga menghasilkan pimpinan baru lembaga pengawas hakim itu. Padahal, pada 2 Agustus nanti, masa jabatan pimpinan KY berakhir. Pansel mengaku tak sanggup merampungkan semua proses seleksi hanya dalam tempo dua minggu. Itu diperburuk lagi dengan fakta bahwa Undang-Undang nomor 22 tahun 2004 tentang KY tidak mengatur mekanisme perpanjangan masa jabatan.
Baca Juga:
Tapi, pernyataan Patrialis itu dibantah oleh Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Politisi asal Partai Golkar ini mengaku belum tahu ada kesepakatan tersebut. Dia juga menampik anggapan bahwa ada pertemuan antara Patrialis dan pimpinan komisi III. "Saya justru baru tahu dari Anda," katanya saat dihubungi kemarin (17/7).
Komisi III, kata Aziz, juga belum diajak bicara tentang payung hukum yang tepat untuk memperpanjang pimpinan KY. "Sampai sekarang belum ada kesepakatan apa-apa. Memang benar, ini kalau tidak Keppres ya Perppu. Tapi, pemerintah harus mempertanggungjawabkan dulu apa penyebab pansel kok sampai telat begini," katanya. (aga)
JAKARTA -- Ancaman kekosongan pimpinan Komisi Yudisial (KY) mulai disikapi serius oleh pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengklaim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang