Masa Jabatan PAW Tidak Bisa Diperpanjang
Sabtu, 01 Juni 2013 – 12:19 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Djayadi Damanik, mengatakan masa jabatan pejabat yang diangkat karena pergantian antar waktu (PAW) hanya meneruskan sisa masa jabatan pendahulunya. Upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Bahrullah yang mengajukan uji materi Pasal 22 ayat (1) dan (4) UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK sah-sah saja. Tapi dari perspektif hukum, lanjut Djayadi, sulit bagi MK untuk mengabulkan gugatan itu sehingga Bahrullah harus selesai masa tugas di tahun 2014 ini.
Dengan demikian, kata Djayadi masa jabatan itu tidak bisa diperpanjang oleh orang per orang. Begitu pula dengan PAW anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka akan berakhir sesuai dengan sisa masa jabatan pejabat yang digantikannya.
Baca Juga:
"Itu juga berlaku bagi anggota BPK PAW, Bahrullah Akbar, yang meneruskan masa jabatan anggota BPK, T Nurlif yang masa jabatannya 2009-2014, namun mengundurkan diri pada 2011," kata Djayadi Damanik, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Djayadi Damanik, mengatakan masa jabatan pejabat yang diangkat karena
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya