Masa Jabatan Pengganti Anggota BPK Tunggu Putusan MK
Rabu, 29 Mei 2013 – 20:32 WIB

Masa Jabatan Pengganti Anggota BPK Tunggu Putusan MK
JAKARTA - DPR saat ini sedang melakukan proses fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengganti antarwaktu (PAW) anggota BPK Taufiqurrahman Ruki.
Namun, terkait masa jabatan anggota BPK hasil PAW terpilih nantinya, masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Pasalnya, MK saat ini sedang melakukan uji materi UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya Pasal 22 ayat 1 dan ayat 4 berdasarkan permohonan yang diajukan oleh anggota BPK hasil PAW, Bahrullah Akbar beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Bahrullah Akbar, Arman Remi mengatakan, saat ini uji materi UU Nomor 15 Tahun 2006 terkait masa jabatan anggota BPK hasil PAW hanya tinggal menunggu putusan MK. Jika MK mengabulkan permohonan kliennya, maka persoalan masa jabatan anggota BPK hasil PAW haruslah menyesuaikan dengan putusan tersebut.
JAKARTA - DPR saat ini sedang melakukan proses fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengganti antarwaktu (PAW) anggota
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional