Masa Jabatan Pengganti Anggota BPK Tunggu Putusan MK
Rabu, 29 Mei 2013 – 20:32 WIB

Masa Jabatan Pengganti Anggota BPK Tunggu Putusan MK
“Kalau uji materi ini dikabulkan, maka masa jabatan anggota BPK hasil PAW harus tetap lima tahun sesuai UU BPK. Putusan MK itu nantinya juga bisa berlaku bagi calon anggota BPK pengganti Taufiqurrahman Ruki yang kini sedang dipilih oleh DPR,” kata Arman Remi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5).
Arman Remi mengatakan, dasar pemikiran uji materi terhadap masa jabatan anggota BPK hasil PAW ini tak jauh berbeda dengan uji materi masa jabatan anggota KPK hasil PAW yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap masa jabatan pimpinan KPK hasil PAW Busyro Muqoddas pada 2011.
Saat itu, MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK Busyro KPK tetap empat tahun, meski berstatus pengganti pimpinan KPK sebelumnya, Antasari Azhar.
Putusan MK itu pun ditetapkan berlaku surut karena keluar setelah selesainya pemilihan pimpinan KPK di DPR. DPR sebelumnya menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas hanyalah satu tahun, melanjutkan masa jabatan Antasari Azhar.
JAKARTA - DPR saat ini sedang melakukan proses fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengganti antarwaktu (PAW) anggota
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM