Masa Jabatan Pengganti Anggota BPK Tunggu Putusan MK
Rabu, 29 Mei 2013 – 20:32 WIB

Masa Jabatan Pengganti Anggota BPK Tunggu Putusan MK
Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim konstitusi berpendapat jika anggota pimpinan KPK hasil PAW hanya menduduki masa jabatan sisa dari pimpinan yang digantikan, maka hal itu melanggar prinsip kemanfaatan sebagai tujuan hukum.
Sebab, proses seleksi pimpinan KPK pengganti mengeluarkan biaya yang relatif sama besarnya dengan proses seleksi lima orang pimpinan KPK. Masa jabatan pimpinan KPK pengganti tidak dapat disamakan dengan mekanisme PAW bagi anggota DPR dan DPD karena mekanismenya tidak melalui proses seleksi baru.
Arman Remi mengatakan, proses seleksi calon anggota BPK untuk PAW sendiri tak jauh berbeda dengan seleksi calon anggota pimpinan KPK. Yakni, melalui serangkaian proses fit and proper test di DPR.
JAKARTA - DPR saat ini sedang melakukan proses fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengganti antarwaktu (PAW) anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM