Masa Jabatan Pengganti Anggota BPK Tunggu Putusan MK
Rabu, 29 Mei 2013 – 20:32 WIB
Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim konstitusi berpendapat jika anggota pimpinan KPK hasil PAW hanya menduduki masa jabatan sisa dari pimpinan yang digantikan, maka hal itu melanggar prinsip kemanfaatan sebagai tujuan hukum.
Sebab, proses seleksi pimpinan KPK pengganti mengeluarkan biaya yang relatif sama besarnya dengan proses seleksi lima orang pimpinan KPK. Masa jabatan pimpinan KPK pengganti tidak dapat disamakan dengan mekanisme PAW bagi anggota DPR dan DPD karena mekanismenya tidak melalui proses seleksi baru.
Arman Remi mengatakan, proses seleksi calon anggota BPK untuk PAW sendiri tak jauh berbeda dengan seleksi calon anggota pimpinan KPK. Yakni, melalui serangkaian proses fit and proper test di DPR.
JAKARTA - DPR saat ini sedang melakukan proses fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengganti antarwaktu (PAW) anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan