Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru 4 Tahun
Jumat, 27 Agustus 2010 – 14:31 WIB
JAKARTA- Paniti Seleksi Pimpinan KPK memastikan masa jabatan calon pimpinan KPK yang baru selama empat tahun. "Undang-undang mengatur, untuk mengisi kekosongan dari satu jabatan yang tersisa, itu harus diadakan pemilihan oleh Pansel. Itu bukan untuk melanjutkan sisa masa jabatan, tapi untuk satu masa jabatan," jelasnya.
"Pansel dalam rapat sudah memutuskan untuk 4 tahun masa jabatan atau satu masa jabatan. Karena, untuk memilih anggota sangat komplek, mahal dan menghabiskan banyak waktu," kata anggota Pansel Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (27/8).
Baca Juga:
Menurut Todung, keputusan penentuan empat tahun itu tidak melanggar Undang-undang KPK. Karena, dia mengatakan kalau dibaca, UU itu tidak clear cut, tidak eksplisit, sehingga dimungkinkan ada tafsiran.
Baca Juga:
JAKARTA- Paniti Seleksi Pimpinan KPK memastikan masa jabatan calon pimpinan KPK yang baru selama empat tahun. "Pansel dalam rapat sudah memutuskan
BERITA TERKAIT
- Kang Ace Sebut Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi SDM Berkualitas
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru