Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru 4 Tahun
Jumat, 27 Agustus 2010 – 14:31 WIB
JAKARTA- Paniti Seleksi Pimpinan KPK memastikan masa jabatan calon pimpinan KPK yang baru selama empat tahun. "Undang-undang mengatur, untuk mengisi kekosongan dari satu jabatan yang tersisa, itu harus diadakan pemilihan oleh Pansel. Itu bukan untuk melanjutkan sisa masa jabatan, tapi untuk satu masa jabatan," jelasnya.
"Pansel dalam rapat sudah memutuskan untuk 4 tahun masa jabatan atau satu masa jabatan. Karena, untuk memilih anggota sangat komplek, mahal dan menghabiskan banyak waktu," kata anggota Pansel Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (27/8).
Baca Juga:
Menurut Todung, keputusan penentuan empat tahun itu tidak melanggar Undang-undang KPK. Karena, dia mengatakan kalau dibaca, UU itu tidak clear cut, tidak eksplisit, sehingga dimungkinkan ada tafsiran.
Baca Juga:
JAKARTA- Paniti Seleksi Pimpinan KPK memastikan masa jabatan calon pimpinan KPK yang baru selama empat tahun. "Pansel dalam rapat sudah memutuskan
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru