Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru 4 Tahun

Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru 4 Tahun
Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru 4 Tahun
Dia juga berharap DPR bisa melihat dan memahami arti penting masa jabatan ini. Memang kalau berdebat legalistik bisa saja ada anggapan pendapat ini melanjutkan sisa jabatan untuk kesinambungan KPK. Tapi, akan lebih baik dalam sistem yang stabil tidak sekaligus semua diganti.

"Hakim MK, BPK tidak semua sekaligus diganti jadi ketika beberapa diganti pimpinannya, itu masih tinggal dan kontinuitas kepemimpinan itu bisa dilanjutkan. Ini rasional yang ingin kita kembangkan," tandasnya. (zul/RMOL)

JAKARTA- Paniti Seleksi Pimpinan KPK memastikan masa jabatan calon pimpinan KPK yang baru selama empat tahun. "Pansel dalam rapat sudah memutuskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News