Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru 4 Tahun
Jumat, 27 Agustus 2010 – 14:31 WIB
Dia juga berharap DPR bisa melihat dan memahami arti penting masa jabatan ini. Memang kalau berdebat legalistik bisa saja ada anggapan pendapat ini melanjutkan sisa jabatan untuk kesinambungan KPK. Tapi, akan lebih baik dalam sistem yang stabil tidak sekaligus semua diganti.
Baca Juga:
"Hakim MK, BPK tidak semua sekaligus diganti jadi ketika beberapa diganti pimpinannya, itu masih tinggal dan kontinuitas kepemimpinan itu bisa dilanjutkan. Ini rasional yang ingin kita kembangkan," tandasnya. (zul/RMOL)
JAKARTA- Paniti Seleksi Pimpinan KPK memastikan masa jabatan calon pimpinan KPK yang baru selama empat tahun. "Pansel dalam rapat sudah memutuskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah