Masa Jabatan Pimpinan KPK Diuji ke MK
Senin, 20 Desember 2010 – 13:58 WIB
“Kami menilai bahwa pada saat ini ada hak-hak konstitusional yang telah dilanggar terhadap pemberlakuan dan tafsir ini bekaitang denga pasal 28 Hurup d ayat 2, untuk kita kita telah mendaftarkan dan akan diperiksa selanjutnya oleh panitera.(kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) bersama tim Advokat dan Pengabdi Bantua Hukum mengajukan permohonan pengujian pasal 34 UU nomor 30 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra