Masa Jabatan Pimpinan KPK Diuji ke MK
Senin, 20 Desember 2010 – 13:58 WIB

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diuji ke MK
“Kami menilai bahwa pada saat ini ada hak-hak konstitusional yang telah dilanggar terhadap pemberlakuan dan tafsir ini bekaitang denga pasal 28 Hurup d ayat 2, untuk kita kita telah mendaftarkan dan akan diperiksa selanjutnya oleh panitera.(kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) bersama tim Advokat dan Pengabdi Bantua Hukum mengajukan permohonan pengujian pasal 34 UU nomor 30 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama