Masa Jabatan Presiden Diperpanjang? Adi: Enak Betul, Pak

Masa Jabatan Presiden Diperpanjang? Adi: Enak Betul, Pak
Pengamat politik Adi Prayitno (tengah) saat konferensi pers "Selamatkan Jokowi, Tolak Penundaan Pemilu" di Kantor DPP Projo, Jakarta, Rabu (28/12/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K

"Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden, presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada pemilu. Enak betul itu, pak. Itu rayuan surga," tuturnya.

Adi mengingatkan sedianya penggunaan kekuasaan politik harus dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan UU Pemilu.

Secara regulatif, katanya, Pasal 431 dan 432 UU Pemilu memang mengatur penundaan pemilu dengan alasan tertentu. Namun, kondisi sekarang tidak bisa dijadikan dasar menunda, apalagi perpanjangan masa jabatan presiden.

"Kalau saat ini mau menunda pemilu alasannya apa? Pandemi Covid-19 selesai, PPKM sudah dicabut," ucap Adi Prayitno.

Untuk itu, dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden harus dihentikan. Sebab, itu akan memunculkan kegamangan politik yang tidak selesai di tengah masyarakat.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pengamat politik Adi Prayitno menyatakan sekarang tidak ada alasan masa jabatan jabatan presiden diperpanjang, apalagi penundaan Pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News