Masa Jabatan Presiden Ditambah menjadi 8 Tahun, Mungkinkah?
Senin, 22 Juli 2019 – 15:19 WIB
"Sistem presidensial, dengan kewenangan yang besar pada presiden akan cenderung totaliter kalau tidak ada pembatasan masa jabatan," tegas mantan menteri desa itu.
Politikus asal Riau itu melihat bahwa secara faktual, saat ini tidak ada agenda MPR untuk mengubah ketentuan masa jabatan presiden. Sehingga, harus ada alasan yang substansial yang ditinjau dari berbagai aspek sebelum memulai amendemen ketentuan pasal 7.
BACA JUGA: Minus PDIP, Tiga Ketum Parpol Pengusung Jokowi Temui Surya Paloh
"Usulan perubahan hanya akibat reaksi terhadap residu pemilu 2019, menurut saya menjadi tidak penting dan pasti akan ditolak fraksi-fraksi dan kelompok di MPR," tandasnya. (fat/jpnn)
Lukman Edy menanggapi usulan mantan Kepala BIN Hendropriyono agar masa jabatan presiden ditambah menjadi 8 tahun dan menjabat cukup satu kali saja, lewat amendemen UUD 1945.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD
- PKB Kabupaten Tangerang Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- Merasa Ikut Dituduh, PKB Jatim Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- PKB Banten Polisikan Mantan Sekjen Lukman Edy, Ini 3 Alasannya
- PBNU Nilai Langkah PKB Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim Tanda Keputusasaan
- PBNU Undang Gus Choi untuk Mendalami Sejarah Pengambilalihan PKB dari Gus Dur