Masa Jabatan Presiden Rusia Ditambah, Putin Bisa Berkuasa Sampai 2036
jpnn.com, MOSCOW - Rakyat Rusia membuka pintu bagi Vladimir Putin berkuasa hingga 2036 lewat pemungutan suara fantastis untuk mengubah undang-undang dasar yang akan memungkinkannya berkuasa lagi selama dua masa kepresidenan.
Namun para pengkritik mengatakan hasil pemungutan suara itu dipalsukan dalam skala besar-besaran.
Hasil resmi, setelah 98 persen kertas suara dihitung, memperlihatkan bahwa mantan pejabat dinas rahasia KGB itu yang memerintah Rusia lebih dari dua dekade sebagai presiden atau perdana menteri dengan mudah memenangi hak untuk berkuasa lagi selama dua kali masa berkuasa 6 tahun setelah masa berkuasanya saat ini berakhir pada 2024.
Artinya, Putin yang saat ini berusia 67, dapat memerintah hingga usia 83 tahun.
Komisi Pemilu Pusat mengatakan 78 persen suara yang dihitung secara keseluruhan mendukung pengubahan konstitusi. Hanya lebih 21 persen suara menentang, katanya.
Ella Pamfilova, kepala komisi itu, mengatakan pemungutan suara berlangsung transparan dan para petugas pemungutan suara melakukan segalanya untuk menjamin integritasnya.
Politisi oposisi Alexei Navalny punya pandangan berbeda dan menyebut pemungutan suara itu pertunjukan yang tak sah dan liar yang dirancang untuk mengabsahkan kepresidenan Putin sepanjang hayat.
"Kami tak akan pernah mengakui hasil ini," kata Navalny kepada para pendukung dalam sebuah video.
Rakyat Rusia membuka pintu bagi Vladimir Putin berkuasa hingga 2036 lewat pemungutan suara fantastis untuk mengubah undang-undang dasar
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Latihan Militer Terpisah dengan Rusia dan Australia, Indonesia Tak Ingin Dikuasai oleh Siapa Pun?
- Invasi Rusia Makin Brutal, Pengamat Soroti Penderitaan Warga Sipil Ukraina
- Menko Polkam Budi Gunawan jadi Tamu Kehormatan di National Day Federasi Rusia
- Rusia Nilai Indonesia Sangat Klop dengan BRICS
- Angkatan Laut Rusia Bakal Masuki Perairan Indonesia, Ada Misi Khusus Apa?