Masa Kampanye, Jenis Honorer Apa Saja jadi PPPK Part Time? Buka Lagi 8 Poin

Masa Kampanye, Jenis Honorer Apa Saja jadi PPPK Part Time? Buka Lagi 8 Poin
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Part Time. Honorer menungu PP Manajemen ASN turunan UU Nomor 20 Tahun 2023. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB) menjanjikan pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN yang mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK dikebut dan kelar sebelum tenggat waktu 6 bulan sejak UU ASN 2023 diundangkan.

Namun, hingga saat ini belum jelas mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK. Termasuk, jenis honorer apa saja yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time dan siapa yang berhak jadi PPPK penuh waktu.

Saat ini sudah memasuki masa kampanye Pemilu 2024, yang dimulai 28 November 2023.

Masihkan para anggota Komisi II DPR memberikan perhatian terhadap nasib jutaan honorer di saat mereka sendiri sedang berjuang untuk kepentingan politik masing-masing?

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 13 November 2023, MenPAN-RB Azwar Anas baru sebatas menjelaskan alternatif metode pengangkatan honorer jadi PPPK.

Saat itu, Menteri Anas menjelaskan bahwa tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN. S

Dia mengatakan, terhadap honorer yang lolos audit, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas saat itu.

Hingga saat ini belum jelas jenis honorer apa saja yang akan diangkat jadi PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News