Masa Kampanye Pilkada 2015 Lumayan Lama
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesain tata kelola penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2015, lebih profesional. Terdapat tiga poin penting dalam rancangan peraturan tahapan, program dan jadwal pilkada.
Yaitu kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit), dukungan calon perseorangan dan data pemilih tidak dalam satu waktu. Kemudian pembentukan badan ad hoc (sementara) dilakukan lebih awal dan masa kampanye lebih panjang.
Komisioner KPU RI yang membidangi Hukum dan Pengawasan, Ida Budhiati, mengatakan pemisahan waktu coklit dukungan calon perseorangan dengan coklit data pemilih, akan mengurangi beban kerja penyelenggara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kalau waktunya bersamaan kita khawatir tahapan itu tidak terkelola dengan baik. Desain tahapan telah kita rancang agar penyelenggara dapat menjalankan tahapan lebih manageable dan profesional,” ujarnya di dalam rapat koordinasi dengan KPU Provinsi se-Indonesia di Jakarta, Rabu (14/1).
Coklit untuk pembuktian dukungan calon perseorangan akan dilakukan pada bulan Juli, sementara coklit data pemilih dilaksanakan pada bulan Agustus. Untuk pembentukan PPS dan PPK sesuai Peraraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 paling lambat 6 bulan sebelum pemungutan suara.
“Kita akan bentuk PPS dan PPK lebih awal. Dengan demikian bimbingan teknis (bimtek) untuk PPS dan PPK akan lebih maksimal. Bimtek dapat digelar selama dua bulan,” ujarnya.
Mantan Ketua KPU Jawa Tengah itu mengatakan, dengan pembentukan PPS dan PPK lebih awal, akan berdampak terhadap penambahan anggaran. Untuk itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diminta dapat menyakinkan pemerintah daerah dan DPRD untuk mendapatkan anggaran sesuai kebutuhan.
“Rekrutmen PPS dan PPK lebih awal jelas akan menambah anggaran. Tapi kalau kita dapat menyakinkan bahwa pengelolaan tahapan pilkada akan lebih baik, saya kira pemerintah daerah akan memberikan respons yang positif,” ujarnya.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesain tata kelola penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2015, lebih profesional.
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan