Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Diperpanjang Menjadi 14x24 Jam

Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Diperpanjang Menjadi 14x24 Jam
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri khususnya yang berasal dari negara yang mengalami krisis Covid-19.

Masa karantina itu diperpanjang menjadi 14x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam.

“Demi mencegah importasi kasus (Covid-19), pemerintah berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19," tutur Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi pers dipantau di Jakarta, Jumat (4/6).

Dia mengatakan perubahan aturan ini akan dicantumkan dalam surat edaran terbaru Satgas Penanganan Covid-19 yang akan terbit dalam waktu dekat.

Wiku mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mencegah transmisi penularan Covid-19 di dalam negeri dari virus corona yang berpotensi dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

"Pada prinsipnya mekanisme screening (penapisan) baik testing (pengujian) maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik,”” ujar Wiku.

Demi mencegah importasi kasus Covid-19, pemerintah berencana memperpanjang durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News