Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Diperpanjang Menjadi 14x24 Jam
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri khususnya yang berasal dari negara yang mengalami krisis Covid-19.
Masa karantina itu diperpanjang menjadi 14x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam.
“Demi mencegah importasi kasus (Covid-19), pemerintah berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19," tutur Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi pers dipantau di Jakarta, Jumat (4/6).
Dia mengatakan perubahan aturan ini akan dicantumkan dalam surat edaran terbaru Satgas Penanganan Covid-19 yang akan terbit dalam waktu dekat.
Wiku mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mencegah transmisi penularan Covid-19 di dalam negeri dari virus corona yang berpotensi dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.
"Pada prinsipnya mekanisme screening (penapisan) baik testing (pengujian) maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik,”” ujar Wiku.
Demi mencegah importasi kasus Covid-19, pemerintah berencana memperpanjang durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN