Masa Kepala Daerah Dilantik di Tahanan?! Gak Elok

 Masa Kepala Daerah Dilantik di Tahanan?! Gak Elok
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

Merujuk ketentuan UU, lanjut Bahtiar, begitu selesai dilantik kepala daerah yang ditahan, langsung diberhentikan sementara. Wakilnya yang lantas menjadi pelaksana tugas kepala daerah, sampai ada keputusan hukum tetap atau kata putus dari pengadilan yang bersifat inkrah. Baru jika sudah inkrah, kepala daerah diberhentikan permanen.

"Saat itu juga (usai dilantik, red) diberhentikan sementara dan langsung wakil kepala daerah diangkat jadi jadi Plt atau pelaksana tugas. Selanjutnya pada ayat 8 kalau sudah berkekuatan hukum tetap maka diberhentikam secara permanen dan wakil kepala diangkat menjadi kepala daerah," katanya. (rl/jpnn)

 


Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan, calon kepala daerah terpilih akan tetap dilantik meski berstatus tahanan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News