Masa Kerja di Bawah 3 Tahun, Calon PPPK Guru Diberi Status BTL, Honorer Stres
Sabtu, 05 Maret 2022 – 22:04 WIB
"Yang pindahan dari sekolah swasta ke negeri itu sebenarnya masa kerjanya di atas 3 tahun. Karena pindah ke sekolah negeri itu akhirnya masa kerjanya jadi di bawah 3 tahun," ucapnya.
Sebelumnya BKN dalam surat tertanggal 14 Februari 2022 mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM ketika mengusulkan NIP PPPK. Adapun ketentuan adalah harus memiliki masa kerja 3 dan 5 tahun. (esy/jpnn)
Calon PPPK guru diberikan status BTL karena masa kerjanya di bawah 3 tahun, honorer pun stres
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama