Masa Kerja di Bawah 3 Tahun, Calon PPPK Guru Diberi Status BTL, Honorer Stres

Masa Kerja di Bawah 3 Tahun, Calon PPPK Guru Diberi Status BTL, Honorer Stres
Ketua FHNK2I Kota Kediri Mohamad Badrul Munir (berpeci) saat teken kontrak kerja PPPK guru tahap 1. Foto: dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

"Yang pindahan dari sekolah swasta ke negeri itu sebenarnya masa kerjanya di atas 3 tahun. Karena pindah ke sekolah negeri itu akhirnya masa kerjanya jadi di bawah 3 tahun," ucapnya.

Sebelumnya BKN dalam surat tertanggal 14 Februari 2022 mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM ketika mengusulkan NIP PPPK. Adapun ketentuan adalah harus memiliki masa kerja 3 dan 5 tahun. (esy/jpnn) 

Calon PPPK guru diberikan status BTL karena masa kerjanya di bawah 3 tahun, honorer pun stres


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News