Masa Kerja Dokter Dan Bidan PTT Dibatasi
Sabtu, 11 Mei 2013 – 08:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatasi masa kerja bagi dokter, dokter gigi, dan bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kebijakan itu menyusul keluarnya perubahan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 07/2013. Dalam aturan baru tersebut, juga berlaku pada PTT bidan. Pada peraturan yang lama, bidan bisa melakukan PTT hingga sembilan tahun dengan cara perpanjangan terus menerus. Namun dalam aturan baru, bidan hanya boleh tugas PTT maksimal enam tahun saja dan tidak boleh diperpanjang lagi.
Perubahan kebijakan tersebut keluar setelah melihat banyaknya dokter-dokter muda atau baru lulus dari perguruan tinggi dan bidan yang tidak bisa mengikuti PTT akibat penuhnya kuota PTT. Jika dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No 683/2011 masa PTT dokter dan dokter gigi nyaris tanpa batas, dalam Permenkes No 07/2013, PTT maksimal hanya empat tahun.
’’Setelah empat tahun, seorang dokter dan dokter gigi tidak boleh memperpanjang penugasan PTT-nya,’’ jelas Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes Pattiselano Robert Johan di Kemenkes, Jakarta, Jumat (10/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatasi masa kerja bagi dokter, dokter gigi, dan bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi