Masa Kerja DPR Tinggal Lima Bulan, Fraksi PKB Fokus Sukseskan Pengesahan RUU KIA

Masa Kerja DPR Tinggal Lima Bulan, Fraksi PKB Fokus Sukseskan Pengesahan RUU KIA
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB KH Maman Imanul Haq. Foto: Dok. JPNN.com

Kiai Maman menegaskan target RPJMN untuk menurunkan angka pravelensi stunting di angka 14 persen pada tahun ini dipastikan akan sulit terealisasi.

Berdasarkan hasil studi status gizi Indonesia Kemenkes rata-rata penurunan pravelensi stunting di tanah air hanya mencapai 1,6 persen per tahun dengan kondisi penurunan tidak stabil.

“Target pravelensi stunting di angka 14 persen tahun 2024 hampir pasti tidak akan tercapai. Kami memandang perlu ada terobosan kebijakan untuk memperkuat gerakan penurunan stunting yang salah satunya bisa melalui pengesahan RUU KIA,” katanya.

Pengasuh Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Jawa Barat ini mengungkapkan dalam RUU KIA ada sejumlah poin penting yang memastikan kesejahteraan anak akan terpantau sejak dalam kandungan.

Salah satunya dengan kepastian cuti bagi ibu melahirkan hingga selama enam bulan. Pun juga dengan adanya fasilitas cuti bagi ayah hingga 40 hari.

“Fasilitas cuti bagi ibu dan ayah ini dengan jaminan perlindungan gaji dari negara akan memaksimalkan tumbuh kembang anak di antaranya mendapatkan ASI eksklusif, jaminan gizi, hingga sokongan psikologis di usia emas mereka,” katanya.

Selain itu, kata Kiai Maman RUU KIA juga mengatur pula hak ibu-anak untuk mendapatkan dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja, public space, maupun di transportasi umum.

RUU KIA juga memastikan setiap anak Indonesia mempunyai hak untuk tumbuh kembang, perlindungan dari perundungan, penelantaran, hingga perlindungan kekerasan seksual.

Masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 tinggal lima bulan lagi. Fraksi PKB mendesak pengesahan RUU KIA sebagai upaya mewujudkan mimpi Indonesia Emas 2045.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News