Masa Kerja Honorer Ditenggat 2023, Bu Titi: Ya Allah, Bagaimana Nasib 390 Ribu Kawan Kami?

Masa Kerja Honorer Ditenggat 2023, Bu Titi: Ya Allah, Bagaimana Nasib 390 Ribu Kawan Kami?
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang akan menyerahkan nasib honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada masing-masing pemda, menuai protes.

Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sulawesi Selatan Sumarni Azis, kebijakan tersebut sangat tidak manusiawi. Lantaran sampai saat ini Pemda masih membutuhkan tenaga honorer K2.

"Di daerah kami, pemdanya malah khawatir akan terjadi kekosongan karena jumlah PNS kan terus berkurang dan posisinya digantikan honorer," kata Sumarni kepada JPNN.com, Kamis (15/4).

Kalau kemudian masa kerja honorer ditenggat sampai 2023, lanjut tenaga administrasi honorer K2 ini, bagaimana Pemda bisa mengendalikan pemerintahan kalau pegawainya minim.

Kritikan juga disampaikan Ketum PHK2I Titi Purwaningsih. Menurut dia, pemerintah seharusnya menyelesaikan semua honorer K2 sebelum tahun 2023.

"Ya Allah, kalau dibatasi sampai 2023 bagaimana nasib kawan-kawan kami yang jumlahnya masih 390 ribu lebih," ujarnya.

Titi menilai  pemerintah tidak melihat kondisi di lapangan seperti apa bahwa selama ini roda pemerintahan jalan karena ada pegawai honorer di dalamnya.

Seharusnya keadilan dan kebijakan yang dikedepankan pemerintah untuk memberikan formula dan formasi khusus bagi honorer K2 agar bisa diangkat ASN semua tanpa batasan profesi dan kualifikasi.

Titi Purwaningsih meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mengakomodir seluruh Honorer K2 menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News