Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun, Ketua Honorer K2 Sungguh Kecewa

jpnn.com, JAKARTA - Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 menimbulkan kekecewaan di kalangan guru honorer K2.
Pasalnya, dalam surat tersebut secara tegas menyatakan masa kerja PPPK 2021 dihitung nol tahun begitu tanda tangan kontrak.
Menurut Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, diabaikannya masa kerja bentuk ketidakadilan terhadap guru honorer dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun.
Dia membandingkan dengan PPPK nonguru yang walaupun masa kerjanya dihitung nol tahun saat tanda tangan kontrak, tetapi golongannya sudah tinggi sesuai jabatan yang dilamar.
"Kalau guru golongannya IX meskipun sudah mengabdi di atas 18 tahun. Kok enggak adil sekali dengan guru baru di bawah 3 tahun mendapatkan golongan sama (golongan IX)," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Rabu (9/3).
Seharusnya, kata Nur, masa kerja guru honorer itu diperhitungkan saat rekrutmen PPPK guru 2021.
Pemerintah memang ingin menyelesaikan masalah honorer sampai 2021, tetapi bukan berarti meloloskan guru yang belum terbukti kemampuan mengajar.
Secara teori, menurut Nur, mungkin para guru muda lebih unggul. Namun, dari sisi praktik guru senior lebih unggul.
Berita P3K Terbaru: Surat BKN 7 Maret 2022: Ketua Forum Honorer Bu Nur Baitih menilai tidak adil masa kerja PPPK guru 2021 dihitung 0 tahun.
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening