Masa Kerja Putus, Banyak Honorer K2 Batal jadi CPNS

Masa Kerja Putus, Banyak Honorer K2 Batal jadi CPNS
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

"Yang dimaksud terus menerus bekerja itu misalnya dia bekerja tahun 2000, masa kerjanya itu berlanjut hingga saat ini. Jadi tidak boleh putus kerja selama tahun 2000 hingga 2014. Kalau dia berhenti satu tahun dan kemudian lanjut lagi, tetap juga tidak akan kita angkat," ulasnya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Honorer kategori dua (K2) yang sebagian besar sudah diumumkan kelulusannya oleh Panselnas, mulai banyak yang gagal di tahap pemberkasan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News