Masa Kerja Putus, Banyak Honorer K2 Batal jadi CPNS
Selasa, 25 Maret 2014 – 14:43 WIB
"Yang dimaksud terus menerus bekerja itu misalnya dia bekerja tahun 2000, masa kerjanya itu berlanjut hingga saat ini. Jadi tidak boleh putus kerja selama tahun 2000 hingga 2014. Kalau dia berhenti satu tahun dan kemudian lanjut lagi, tetap juga tidak akan kita angkat," ulasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Honorer kategori dua (K2) yang sebagian besar sudah diumumkan kelulusannya oleh Panselnas, mulai banyak yang gagal di tahap pemberkasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK