Masa Kerja Setahun untuk Selamatkan Busyro dari Komisi III
Minggu, 28 November 2010 – 07:33 WIB
JAKARTA -- Keputusan Komisi III DPR RI hanya memberi masa kerja setahun untuk Ketua KPK terpilih Busyro Muqoddas terus menuai kritikan. Karena itu, sejumlah pihak meminta perdebatan itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta tafsir terhadap Pasal 33 dan 34 Undang-Undang nomor 30/2002 yang dinilai multi intrepretasi. Menurut Gayus, keputusan memberi waktu setahun bagi Busyro sudah tepat. Itu agar pada akhir masa jabatan KPK pada 2011, semua pimpinan serentak langsung diganti, termasuk Busyro. Nah, imbuh dia, jika masa jabatan empat tahun, Busyro harus siap-siap diganti di tengah jalan. Itu justru akan memboroskan uang negara.
"Dua pasal tersebut memang tidak secara spesifik mengatur masa jabatan pimpinan KPK. Tidak ada kepastian hukum. Ini perlu dan penting untuk diajukan ke MK," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin (27/11).
Baca Juga:
Anggota Komisi III Gayus Lumbuun tidak sepakat dengan pendapat Zainal. Menurut dia, jikapun MK memutus masa jabatan empat tahun, Busyro tetap akan menuai penolakan dari komisi bidang hukum tersebut. Dia tidak yakin pada November tahun depan, komisi akan berdiam diri melihat Busyro masih menjabat pimpinan KPK. "Akan banyak yang mempertanyakan legalitasnya jika empat tahun," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Keputusan Komisi III DPR RI hanya memberi masa kerja setahun untuk Ketua KPK terpilih Busyro Muqoddas terus menuai kritikan. Karena
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi