Masa Kerja Setahun untuk Selamatkan Busyro dari Komisi III

Masa Kerja Setahun untuk Selamatkan Busyro dari Komisi III
Masa Kerja Setahun untuk Selamatkan Busyro dari Komisi III
"Akan ada banyak pansel-pansel lagi nanti. Biayanya jauh lebih mahal daripada Rp 2,5 miliar. Kami sudah memperhitungkan ini," kata kader PDI Perjuangan ini dengan nada tinggi. Gayus menegaskan keputusan satu tahun masa jabatan Busyro sudah disepakati semua fraksi, selain PPP.

Selain itu, kata dia, sebelum memutuskan, komisi sudah meminta pendapat guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita. Romli, kata Gayus, mengatakan bahwa yang sesuai dengan UU adalah setahun. "Romli ikut membentuk undang-undang ini lho," tegasnya.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengakui, dua pasal tersebut multi interpretasi. Para perancang UU, kata dia, tidak memperkirakan akan terjadi persoalan hingga ketua KPK harus diganti di tengah jalan.

Denny mengakui, ada alasan yang rasional jika Busyro hanya meneruskan masa jabatan Antasari Azhar yang kesandung kasus pembunuhan berencana. Namun, dia melihat kepercayaan terhadap Busyro begitu besar hingga publik meminta masa jabatan Ketua Komisi Yudisial (KY) non aktif itu empat tahun. "Semangat dan harapan antikorupsi terhadap Pak Busyro begitu besar," katanya. (aga)

JAKARTA --  Keputusan Komisi III DPR RI hanya memberi masa kerja setahun untuk Ketua KPK terpilih Busyro Muqoddas terus menuai kritikan. Karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News