Masa Kerja Timwas Century Dibawa ke Paripurna

Masa Kerja Timwas Century Dibawa ke Paripurna
Masa Kerja Timwas Century Dibawa ke Paripurna
Begitu juga dengan revisi Undang-undang yang berkaitan dengan perbankan. Kata Taufik, saat ini baru UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah selesai.

Sedangkan yang berkaitan dengan Bank Indonesia dan lainnya belum tuntas. "Sehingga karena banyak yang belum tuntas  hasil kinerja, ada yang berharap diperpanjang. Tapi, akhirnya kembalikan lagi, timwas ini mandatori paripurna. Untuk perpanjang harus lewat paripurna," kata Taufik menegaskan. (boy/jpnn)

JAKARTA - Perpanjangan masa kerja Tim Pengawas kasus mega skandal dana talangan (bailout) Bank Century yang merugikan negara Rp 6,7 triliun, tergantung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News