Masa Kerja Timwas Century Dibawa ke Paripurna
Rabu, 07 Desember 2011 – 14:24 WIB
Begitu juga dengan revisi Undang-undang yang berkaitan dengan perbankan. Kata Taufik, saat ini baru UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah selesai.
Sedangkan yang berkaitan dengan Bank Indonesia dan lainnya belum tuntas. "Sehingga karena banyak yang belum tuntas hasil kinerja, ada yang berharap diperpanjang. Tapi, akhirnya kembalikan lagi, timwas ini mandatori paripurna. Untuk perpanjang harus lewat paripurna," kata Taufik menegaskan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Perpanjangan masa kerja Tim Pengawas kasus mega skandal dana talangan (bailout) Bank Century yang merugikan negara Rp 6,7 triliun, tergantung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
- Pengumuman, Car Free Day Akhir Pekan Ini Ditiadakan
- AMPHURI Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Alasannya Silakan Disimak
- 2 Tersangka Korupsi Perpipaan Air Limbah Makassar Ditahan Kejati Sulsel
- Siloam Hospitals TB Simatupang Tingkatkan Penanganan Stroke Iskemik
- CFD 13 dan 20 Oktober 2024 Ditiadakan, Dishub DKI Beri Penjelasan Begini