Masa Kerja Timwas Century Dibawa ke Paripurna
Rabu, 07 Desember 2011 – 14:24 WIB
Begitu juga dengan revisi Undang-undang yang berkaitan dengan perbankan. Kata Taufik, saat ini baru UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah selesai.
Sedangkan yang berkaitan dengan Bank Indonesia dan lainnya belum tuntas. "Sehingga karena banyak yang belum tuntas hasil kinerja, ada yang berharap diperpanjang. Tapi, akhirnya kembalikan lagi, timwas ini mandatori paripurna. Untuk perpanjang harus lewat paripurna," kata Taufik menegaskan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Perpanjangan masa kerja Tim Pengawas kasus mega skandal dana talangan (bailout) Bank Century yang merugikan negara Rp 6,7 triliun, tergantung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap