Masa Kerja Timwas Century Diperpanjang
Jumat, 16 Desember 2011 – 17:27 WIB
Kemudian, kata Fahri, tentang penanganan tindak pidana umum perbankan, penggelapan pencucian uang, memang sudah kemajuan meski belum tuntas."Aset recoveruy belum ada titik terang, pemerintah belum memberikan keterangan jelas mengenai keberadaan aset di luar negeri. Untuk itu aset recovery baik yang ada di dalam dan di luar negeri harus ditindaklanjuti terus," katanya.
Baca Juga:
Kemudian, dengan PT Antaboga belum ditemukan formulasi untuk mengembalikan dana nasabah. Kata dia, pemerintah berpendapat tidak ada landasan hukum Bank Mutiara mengembalikan, padahal pengadilan memutuskan untuk dikembalikan."BPSK dan Keputusan Pengadilan belum dapat dilaksanakan," katanya.
Timwas juga akan fokus aspek perdata ganti rugi, sebelum masuk ke ranah pidana. Terkait audit forensik yang belum selesai, kata dia, BPK memiliki hambatan teknis dan membutuhkan waktu lebih banyak yakni sampai 23 Desember 2011."Hambatan BPK antara lain, tidak bisa mausk ke Bank Mutiara dan Nasabah kecuali melalui BI," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA--Masa kerja Tim Pengawas (Timwas) Century akhirnya diperpanjang hingga 2012 pada Rapat Paripurna DPR, Jumat (16/12). "Pimpinan (DPR)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024