Masa Kontrak 29 Blok Migas Segera Habis
Pertamina dan BUMD Harus Bersiap
Rabu, 18 Juli 2012 – 02:20 WIB

Masa Kontrak 29 Blok Migas Segera Habis
Menurut Pri Agung, Pemda mestinya mengajukan minat pengelolaan paling lambat tiga tahun sebelum masa kontrak blog migas habis. Sehingga, Kementerian ESDM dan BPMigas bisa mempertimbangkannya. "Karena itu, Pemda harus menginventarisir blok-blok migas di daerahnya, kapan kontraknya berakhir," katanya.
Pri Agung menambahkan, meski memiliki hak untuk mendapatkan participating interest blok migas, Pemda juga tidak bisa serta-merta mendapatkannya. Pasalnya, keberadaan BUMD sebagai pemegang saham juga harus bisa memberikan nilai tambah, mengingat sektor migas merupakan industri padat teknologi dan padat modal. "Jadi, Pemda harus menyiapkan SDM (sumber daya manusia) dan pendanaan," ujarnya. (Owi)
JAKARTA - Perpanjangan kontrak blok migas selalu menjadi isu panas. Fakta bahwa sebagian aset migas Indonesia dikelola oleh perusahaan asing, menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi