Masa Kontrak 29 Blok Migas Segera Habis
Pertamina dan BUMD Harus Bersiap
Rabu, 18 Juli 2012 – 02:20 WIB
Menurut Pri Agung, Pemda mestinya mengajukan minat pengelolaan paling lambat tiga tahun sebelum masa kontrak blog migas habis. Sehingga, Kementerian ESDM dan BPMigas bisa mempertimbangkannya. "Karena itu, Pemda harus menginventarisir blok-blok migas di daerahnya, kapan kontraknya berakhir," katanya.
Pri Agung menambahkan, meski memiliki hak untuk mendapatkan participating interest blok migas, Pemda juga tidak bisa serta-merta mendapatkannya. Pasalnya, keberadaan BUMD sebagai pemegang saham juga harus bisa memberikan nilai tambah, mengingat sektor migas merupakan industri padat teknologi dan padat modal. "Jadi, Pemda harus menyiapkan SDM (sumber daya manusia) dan pendanaan," ujarnya. (Owi)
JAKARTA - Perpanjangan kontrak blok migas selalu menjadi isu panas. Fakta bahwa sebagian aset migas Indonesia dikelola oleh perusahaan asing, menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua