Masa Kontrak Kerja Guru PPPK Sampai Batas Usia Pensiun, Alhamdulillah

Masa Kontrak Kerja Guru PPPK Sampai Batas Usia Pensiun, Alhamdulillah
Guru PNS dan Guru PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PARIAMAN – Masa kontrak kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, berlaku hingga masuk batas usia pensiun.

Sebelumnya, masa kontrak kerja guru PPPK hanya beberapa tahun saja dan diperpanjang secara berkala.

Kebijakan ini dalam rangka menyamakan hak PPPK dengan PNS, sebagai sesama Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan hak PPPK sama dengan PNS," kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia saat pengukuhan 132 guru PPPK di Pariaman, Rabu (19/2).

Roberia mengatakan dalam UU ASN sudah ditegaskan bahwa PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS, bekerja sampai dengan batas usia pensiun bahkan mendapatkan hak pensiun.

Dikatakan, karena sudah ada aturan tersebut maka mustahil bagi dirinya untuk tidak menjalankan aturan itu padahal memiliki kewenangan menjalankannya.

"Kalau tidak saya jalankan maka saya masuk ke dalam orang yang zalim, padahal saya memiliki kewenangan," cetusnya.

Dia menyampaikan pada kesempatan itu Pemkot Pariaman tidak saja memberikan hak untuk PPPK yang sudah lama mengabdi. Namun, juga mempercepat pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi PPPK yang akan dilantik Desember 2025.

Masa kontrak kerja guru PPPK ditetapkan sampai dengan usia pensiun, dari sebelumnya hanya beberapa tahun saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News