Masa Kontrak PPPK tidak Disesuaikan Usia Ternyata hanya Uji Coba, Pertanda Buruk bagi Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kabupaten Banyuwangi Mohamad Sanur mengungkapkan bahwa masalah kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih menjadi polemik.
Menurut dia, cukup banyak pemerintah daerah yang mengontrak PPPK tidak berdasarkan usia honorer, tetapi disamaratakan satu tahun.
Ironisnya, lanjut Sanur, kontrak satu tahun hanya uji coba sehingga merugikan honorer. Sebab, sewaktu-waktu kontrak bisa diperpanjang, tetapi berpeluang dihentikan.
Dia mengatakan seharusnya pemda memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatu soal masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Artinya, lanjut Sanur lagi, pemda sebenarnya bisa mengambil lima tahun, apalagi kalau usia honorer masih jauh dari batas usia pensiun (BUP).
"Faktanya, pemda mengambil masa kontrak kerja satu tahun, padahal cukup banyak yang usianya masih jauh dari BUP," kata Sanur kepada JPNN.com, Rabu (11/5).
Menurut dia, apa penyebab yang membuat pemda memilih kontrak satu tahun masih harus digali lagi karena diduga ada beberapa faktor.
Dia mengatakan bisa saja karena anggaran gaji PPPK guru hanya berlaku satu tahun.
FHNK2I mengungkap fakta bahwa kontrak PPPK tidak disesuaikan dengan usia honorer ternyata hanya uji coba. Ini jadi pertanda buruk bagi honorer.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara