Masa Moratorium Pemekaran Diulur
Kran Pemekaran Baru Dibuka Usai Revisi UU 32
Rabu, 23 Maret 2011 – 02:39 WIB
Dari aspek anggaran, apakah sudah siap? Dijelaskan, soal pendanaan untuk daerah pemekaran, tidak terlalu jadi masalah. Pasalnya, dana yang akan diberikan ke daerah baru hasil pemekaran, tahap awalnya diambilkan dari induk. "Dananya itu-itu juga. Uang yang dulunya di induk, begitu mekar, ya sebagian dialihkan ke daerah baru. Begitu juga soal pegawainya," terangnya.
Baca Juga:
Mengenai dana untuk pembangunan gedung atau kantor, lanjutnya, bisa dilakukan secara bertahap sehingga tidak menjadi beban keuangan. "Masalah itu bisa bertahap. Bisa ngontrak dulu nggak apa-apa," ucap mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu.
Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengaku pihaknya mengikuti kebijakan Kemendagri. "Kewenangannya ada di Kemdagri. Tapi kalau kami baca dari hasil rekomendasi, sementara ini kita lebih baik (ikut) moratorium saja," kata Agus di Jakarta, Selasa (22/3).
Disebutkan Agus, hasil kajian di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pemekaran daerah dinilai gagal. Di beberapa tempat, daerah pemekaran baru diketahui tak siap mengatur birokrasi dan keuangannya. Karena itulah, kata Agus, pemerintah belum bisa memastikan kapan kebijakan moratorium itu akan dicabut.
JAKARTA -- Pemerintah mengulur masa moratorium pemekaran. Jika sebelumnya pembahasan RUU pemekaran dijanjikan dimulai lagi jika sudah kelar penyusunan
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi