Masa Pakai Kuota Internet untuk Guru Dibatasi, Uang Negara Terbuang Sia-sia
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta pemerintah tidak memberikan batasan waktu pemakaian kuota internet. Ini untuk menghindari uang negara terbuang sia-sia.
"Sesuai pengaduan yang masuk ke P2G, guru-guru berharap jika bantuan kuota ini betul-betul fungsional, sesuai kebutuhan guru dan masa pakainya pun jangan dibatasi per bulan lalu hangus," kata Satriwan, Kamis (1/10).
Jika ada pembatasan masa pakai, lanjutnya, ada potensi uang negara yang terbuang sia-sia jika guru dan siswa tidak memanfaatkannya.
Mengingat Rp 7,2 triliun dana yang dikuras untuk program ini.
Guru salah satu SMA swasta di Jakarta ini juga meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberlakukan format akumulasi per bulan atas sisa kuota. Artinya walaupun dalam jangka waktu sebulan kuota masih tersisa.
"Jangan langsung dihitung hangus untuk bulan berikutnya. Namun, masih bisa dimanfaatkan sampai 4 bulan masa program ini," ujarnya.
Di sisi lain Kemendikbud tetap harus koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memantau efektivitas dan kebermanfaatan bantuan kuota dalan menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) khususnya yang daring.
"Kemendikbud dan Pemda jangan abai terhadap hambatan guru dan siswa dengan metode PJJ luring yang hingga kini masih sangat minim bantuan serta intervensi," tandasnya.
Koordinator Perkumpulan pendidik dan guru Satriwan Salim meminta Kemendikbud tidak memberikan batasan waktu pemakaian kuota internet untuk guru.
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024