Masa Pakai Kuota Internet untuk Guru Dibatasi, Uang Negara Terbuang Sia-sia
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta pemerintah tidak memberikan batasan waktu pemakaian kuota internet. Ini untuk menghindari uang negara terbuang sia-sia.
"Sesuai pengaduan yang masuk ke P2G, guru-guru berharap jika bantuan kuota ini betul-betul fungsional, sesuai kebutuhan guru dan masa pakainya pun jangan dibatasi per bulan lalu hangus," kata Satriwan, Kamis (1/10).
Jika ada pembatasan masa pakai, lanjutnya, ada potensi uang negara yang terbuang sia-sia jika guru dan siswa tidak memanfaatkannya.
Mengingat Rp 7,2 triliun dana yang dikuras untuk program ini.
Guru salah satu SMA swasta di Jakarta ini juga meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberlakukan format akumulasi per bulan atas sisa kuota. Artinya walaupun dalam jangka waktu sebulan kuota masih tersisa.
"Jangan langsung dihitung hangus untuk bulan berikutnya. Namun, masih bisa dimanfaatkan sampai 4 bulan masa program ini," ujarnya.
Di sisi lain Kemendikbud tetap harus koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memantau efektivitas dan kebermanfaatan bantuan kuota dalan menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) khususnya yang daring.
"Kemendikbud dan Pemda jangan abai terhadap hambatan guru dan siswa dengan metode PJJ luring yang hingga kini masih sangat minim bantuan serta intervensi," tandasnya.
Koordinator Perkumpulan pendidik dan guru Satriwan Salim meminta Kemendikbud tidak memberikan batasan waktu pemakaian kuota internet untuk guru.
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Dirjen Nunuk Dorong Semua Guru Ikut Organisasi Profesi, Manfaatnya Banyak
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya