Masa Pelunasan BPIH Diperpanjang
Hindari Bayar Lewat Calo
Kamis, 26 Juli 2012 – 00:06 WIB

Masa Pelunasan BPIH Diperpanjang
JAKARTA - Jemaah calon haji yang diharuskan segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1433H/2012M bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, pemerintah telah mengundurkan batas akhir pelunasan pembayaran BPIH.
Jika sebelumnya BPIH harus dilunasi antara 26 Juli-16 Agustus, kini masa pelunasannya ditambah lagi menjadi 27 - 31 Agustus 2012. "Apabila jamaah calon haji yang telah mendapatkan porsi berangkat tahun ini tidak melunasi pada waktu yang ditentukan tersebut, maka secara otomatis yang bersangkutan menjadi waiting list untuk pemberangkatan tahun berikutnya," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Bahrul Hayat di Gedung Kemenag Thamrin, Jakarta, Rabu (25/7).
Namun begitu, lanjut Bahrul, jika sampai tanggal 31 Agustus 2012 kuota yang tersedia sebagian besar belum terserap maka kemungkinan pembayaran BPIH tahap kedua akan dibuka. Yakni, pada tanggal 3 - 7 September 2012. "Tapi kami tentunya berharap agar jamaah sekiranya bisa melakukan pelunasan tepat waktu," ujarnya.
Bahrul menegaskan, BPIH yang akan dibayarkan calon jamaah sudah memperhitungan kurs dolar AS sesuai dengan catatan Bank Indonesia yang berlaku pada hari pembayaran. Bagi calon jamaah yang telah melunasi BPIH, juga diminta segra melapor ke kantor Kemenag setempat.
JAKARTA - Jemaah calon haji yang diharuskan segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1433H/2012M bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Legislator: UU Sudah Memberikan Ruang Untuk Pemerintah Menertibkan Ormas Nakal
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi
- Prof Azril: PIK 2 Harus Menjadi Model Pariwisata Urban