Masa Pelunasan BPIH Diperpanjang
Hindari Bayar Lewat Calo
Kamis, 26 Juli 2012 – 00:06 WIB

Masa Pelunasan BPIH Diperpanjang
"Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari setelah peyetoran pelunasan, jamaah haji yang telah mendapatkan bukti setor lunas BPIH agar segera mendaftar ulang ke Kantor Kemenag kabupaten/kota tempat domisili," imbuhnya.
Baca Juga:
Oleh karena itu, lanjut Bahrul, pihaknya mengimbau kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji agar meningkatkan layanan, sosialisasi, pembinaan dan koordinasi dengan baik. "Kami berharap calon jamaah haji jangan menggunakan calo untuk mengurus pelunasan dan pendaftaran ini. InsyaAllah semua kuota yang ada juga bisa terserap," ucapnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Jemaah calon haji yang diharuskan segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1433H/2012M bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- PT GKP Serahkan PNBP Rp116 Miliar Sebagai Bukti Sumbangsih Industri Tambang di Sultra
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan