Masa Pelunasan BPIH Diperpanjang

Hindari Bayar Lewat Calo

Masa Pelunasan BPIH Diperpanjang
Masa Pelunasan BPIH Diperpanjang
"Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari setelah peyetoran pelunasan, jamaah haji yang telah mendapatkan bukti setor lunas BPIH agar segera mendaftar ulang ke Kantor Kemenag kabupaten/kota tempat domisili," imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Bahrul, pihaknya mengimbau kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji  agar meningkatkan layanan, sosialisasi, pembinaan dan koordinasi dengan baik.  "Kami berharap calon jamaah haji jangan menggunakan calo untuk mengurus pelunasan dan pendaftaran ini. InsyaAllah semua kuota yang ada juga bisa terserap," ucapnya. (Cha/jpnn)

JAKARTA - Jemaah calon haji yang diharuskan segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1433H/2012M bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News