Masa Pelunasan BPIH Diperpanjang
Hindari Bayar Lewat Calo
Kamis, 26 Juli 2012 – 00:06 WIB
"Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari setelah peyetoran pelunasan, jamaah haji yang telah mendapatkan bukti setor lunas BPIH agar segera mendaftar ulang ke Kantor Kemenag kabupaten/kota tempat domisili," imbuhnya.
Baca Juga:
Oleh karena itu, lanjut Bahrul, pihaknya mengimbau kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji agar meningkatkan layanan, sosialisasi, pembinaan dan koordinasi dengan baik. "Kami berharap calon jamaah haji jangan menggunakan calo untuk mengurus pelunasan dan pendaftaran ini. InsyaAllah semua kuota yang ada juga bisa terserap," ucapnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Jemaah calon haji yang diharuskan segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1433H/2012M bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI