Masa Pembahasan Delapan RUU Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna DPR memutuskan memperpanjang masa pembahasan delapan rancangan undang-undang. Salah satu yang diperpanjang itu adalah RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu awalnya ditargetkan selesai 28 April 2017. Namun, DPR akan memasuki masa reses 28 April-18 Mei 2017.
"Apakah disetujui delapan RUU ini diperpanjang pembahasannya?" tanya pimpinan rapat paripurna Fadli Zon, Kamis (27/4). Anggota yang hadir pun kompak menjawab setuju.
Menurut Fadli, sebelum dibawa ke paripurna untuk disetujui, perpanjangan pembahasan RUU itu sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah DPR, kemarin (25/4).
Selain RUU Pemilu, yang diperpanjang masa pembahasannya adalah RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Juga RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (boy/jpnn)
Rapat paripurna DPR memutuskan memperpanjang masa pembahasan delapan rancangan undang-undang. Salah satu yang diperpanjang itu adalah RUU Penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Boy
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?