Masa Pembahasan Delapan RUU Diperpanjang

jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna DPR memutuskan memperpanjang masa pembahasan delapan rancangan undang-undang. Salah satu yang diperpanjang itu adalah RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu awalnya ditargetkan selesai 28 April 2017. Namun, DPR akan memasuki masa reses 28 April-18 Mei 2017.
"Apakah disetujui delapan RUU ini diperpanjang pembahasannya?" tanya pimpinan rapat paripurna Fadli Zon, Kamis (27/4). Anggota yang hadir pun kompak menjawab setuju.
Menurut Fadli, sebelum dibawa ke paripurna untuk disetujui, perpanjangan pembahasan RUU itu sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah DPR, kemarin (25/4).
Selain RUU Pemilu, yang diperpanjang masa pembahasannya adalah RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Juga RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (boy/jpnn)
Rapat paripurna DPR memutuskan memperpanjang masa pembahasan delapan rancangan undang-undang. Salah satu yang diperpanjang itu adalah RUU Penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Boy
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan