Masa Penahan Pacar Indra Kenz dan Ayah Vanessa Khong Diperpanjang, Ini Alasan Polisi

Masa Penahan Pacar Indra Kenz dan Ayah Vanessa Khong Diperpanjang, Ini Alasan Polisi
Tersangka Indra Kenz dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan 3 tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.

Ketiga tersangka itu ialah, pacar Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong, ayah Vanessa bernama Rudiyanto Pei, dan serta sausari Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kejaksaan telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka itu.

Menurutnya, ketiganya bakal ditahan hingga 19 Juni 2022 mendatang.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di rutan Bareskrim Polri," kata Kombes Gatot di Mabes Polri, Selasa (10/5).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan bahwa perpanjangan penahanan tersebut dalam rangka kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata mantan Jubir Polda Jatim itu.

Dalam kasus itu, Vanessa Khong, Rudiyanto, serta Nathania dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus investasi bodong Binomo yang menyeret Indra Kenz.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News