Masa Penahan Pacar Indra Kenz dan Ayah Vanessa Khong Diperpanjang, Ini Alasan Polisi
Selasa, 10 Mei 2022 – 17:31 WIB
Ketiga tersangka itu terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus investasi bodong Binomo yang menyeret Indra Kenz.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Indra Kenz Segera Disidangkan, Begini Kata Kombes Candra
- Viral Dikabarkan Bebas, Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Begini Kalimatnya
- Dari Jeruji Penjara, Indra Kenz Menulis Sebuah Surat
- Tersangka Kasus Penipuan Indra Kenz Bikin Surat Terbuka dari Balik Jeruji Besi, Nih Isinya
- Ini Total Kerugian Korban Indra Kenz, Jumlahnya Mengejutkan
- Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim, Pasti Anda Bergeleng