Masa Penahanan 6 Tersangka Binomo Diperpanjang, Berikut Daftar Namanya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan 6 tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Masa penahanan terhadap 6 tersangka itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan bahwa keenam tersangka itu atas nama Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Wiky Mandara Nurhalim, Brian Edgar Nababan, Rudiyanto Pei, Vanessa Khong, dan Nathania Kesuma.
"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 (hari) sejak tanggal 25 April sampai 3 Juni," kata Candra saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).
Menurutnya, tersangka Wiky Mandara Nurhalim diperpanjang penahanannya selama 40 hari sejak 27 April hingga 5 Juni 2022.
"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari 20 April 2022 sampai 30 Mei 2022," jelasnya.
Selain itu, masa penahanan tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong diperpanjang selama 40 hari, sejak 9 Mei hingga 17 Juni 2022.
Selanjutnya, tersangka Nathania Kesuma juga diperpanjang masa penahanannya sejak 11 Mei hingga 19 Juni 2022 mendatang. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan 6 tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow