Masa Penahanan 6 Tersangka Binomo Diperpanjang, Berikut Daftar Namanya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan 6 tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Masa penahanan terhadap 6 tersangka itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan bahwa keenam tersangka itu atas nama Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Wiky Mandara Nurhalim, Brian Edgar Nababan, Rudiyanto Pei, Vanessa Khong, dan Nathania Kesuma.
"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 (hari) sejak tanggal 25 April sampai 3 Juni," kata Candra saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).
Menurutnya, tersangka Wiky Mandara Nurhalim diperpanjang penahanannya selama 40 hari sejak 27 April hingga 5 Juni 2022.
"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari 20 April 2022 sampai 30 Mei 2022," jelasnya.
Selain itu, masa penahanan tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong diperpanjang selama 40 hari, sejak 9 Mei hingga 17 Juni 2022.
Selanjutnya, tersangka Nathania Kesuma juga diperpanjang masa penahanannya sejak 11 Mei hingga 19 Juni 2022 mendatang. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan 6 tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya