Masa Penahanan 6 Tersangka Binomo Diperpanjang, Berikut Daftar Namanya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan 6 tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Masa penahanan terhadap 6 tersangka itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan bahwa keenam tersangka itu atas nama Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Wiky Mandara Nurhalim, Brian Edgar Nababan, Rudiyanto Pei, Vanessa Khong, dan Nathania Kesuma.
"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 (hari) sejak tanggal 25 April sampai 3 Juni," kata Candra saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).
Menurutnya, tersangka Wiky Mandara Nurhalim diperpanjang penahanannya selama 40 hari sejak 27 April hingga 5 Juni 2022.
"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari 20 April 2022 sampai 30 Mei 2022," jelasnya.
Selain itu, masa penahanan tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong diperpanjang selama 40 hari, sejak 9 Mei hingga 17 Juni 2022.
Selanjutnya, tersangka Nathania Kesuma juga diperpanjang masa penahanannya sejak 11 Mei hingga 19 Juni 2022 mendatang. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan 6 tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan