Masa Penahanan Angie Ditambah 40 Hari Lagi
Selasa, 15 Mei 2012 – 19:31 WIB
JAKARTA - Upaya Angelina Sondakh maupun penasihat hukumnya untuk mendapat penangguhan penahanan pupus sudah. Alih-alih memberi penangguhan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memperpanjang masa penahanan terhadap Angelina.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa besok (16/5) tahap pertama penahanan Angie -panggilan Angelina- selama 20 hari telah berakhir. Untuk kepentingan penyidikan, masa penahanan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu pun diperpanjang. "Surat perpanjangan untuk penahanan tahap kedua selama 40 hari sudah keluar. Mulai 17 Mei," kata Johan di KPK, Selasa (15/5).
Terpisah, pengacara Angie, Teuku Nasrullah mengaku sudah menerima surat perpanjangan penahanan untuk kliennya. "Angie menerima surat perpanjangan penahanan, karena masa pertama penahanan berakhir tanggal 16 Mei," kata Nasrullah di gedung KPK, sore tadi.
Berdasarkan surat perpanjangan dari KPK, maka tahap kedua penahanan Angie berlaku mulai 17 Mei hingga 25 Juni. Pada kesempatan itu Nasrullah juga menyebutkan bahwa kliennya meminta diperlakukan sama dengan tahanan lain. Dengan demikian, tidak ada kesan bahwa Angie didiskriminasi.
JAKARTA - Upaya Angelina Sondakh maupun penasihat hukumnya untuk mendapat penangguhan penahanan pupus sudah. Alih-alih memberi penangguhan, Komisi
BERITA TERKAIT
- Dokumen Pemberkasan NIP PPPK di Kolom SSCASN Pagi Ini Bertambah, BKN: Honorer Tenang
- Soal Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Bahlil Pastikan Tidak Diperpanjang: 2 Bulan Saja
- Waka MPR Eddy Soeparno Dukung Penuh Anak Muda Mengampanyekan Lingkungan Bersih
- Pengisian DRH NIP PPPK Gaduh, 2 Dokumen Hilang di Kolom SSCASN, BKN Bersuara
- Iftitah Ajak Kadin Ikut Menciptakan Multiple Epicentrum di Kawasan Transmigrasi
- Bayan Peduli Gandeng DoctorSHARE Beri Pelayanan Kesehatan di Area Padat Penduduk